Jakarta, Porosjambimedia.com – Kasus korupsi kembali mengguncang Kabupaten Bekasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek. Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah Bekasi yang tersandung kasus korupsi, sekaligus mengulang sejarah kelam bupati termuda yang berakhir di meja hijau.
Ade Kuswara Kunang tercatat sebagai bupati termuda kedua dalam sejarah Kabupaten Bekasi. Ia dilantik pada Februari 2025 saat berusia 31 tahun 6 bulan, memecahkan rekor sebelumnya yang dipegang oleh Neneng Hasanah Yasin.
Mengulang Sejarah Neneng Hasanah Yasin
Sebelum Ade, Kabupaten Bekasi pernah dipimpin oleh Neneng Hasanah Yasin, yang juga menyandang predikat bupati termuda saat dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan. Neneng menjadi bupati perempuan pertama Bekasi, namun masa kepemimpinannya berakhir tragis setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018 dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Dalam perkara tersebut, Neneng divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Meski sempat mengajukan peninjauan kembali, upaya hukum itu ditolak dan Neneng kini telah bebas menjalani hukuman.
Dugaan Suap Proyek Rp 9,5 Miliar
Ade Kuswara Kunang kini mengikuti jejak pendahulunya. Ia ditangkap KPK dalam OTT pada Kamis (18/12/2025) dan resmi diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ade diduga meminta uang “ijon” proyek kepada pihak swasta setelah resmi menjabat sebagai bupati.
“Setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029, saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan pihak swasta penyedia proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
KPK menduga Ade menerima uang suap senilai Rp 9,5 miliar yang berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah daerah.
Ayah dan Pihak Swasta Ikut Dijerat
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:
- Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi
- HM Kunang, ayah Ade
- Sarjan, pihak swasta
Ketiganya telah resmi ditahan. Ade dan HM Kunang dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara Sarjan dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Sorotan Publik dan Catatan Kelam Bekasi
Kasus ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Dua bupati termuda berturut-turut yang berakhir sebagai tersangka korupsi menjadi peringatan keras akan pentingnya integritas, transparansi, dan pengawasan ketat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : detik.Com















