Jakarta, Porosjambimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pada Jumat (9/1/2026), KPK memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman yang menjabat sebagai Kajari Kabupaten Bekasi pada saat perkara tersebut terjadi.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Eddy Sumarman, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain Eddy Sumarman, penyidik KPK juga memanggil dua pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
“KPK turut memeriksa RTM selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, serta RZP sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi,” jelas Budi.
Menurut KPK, keterangan para saksi tersebut diperlukan untuk melengkapi dan memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran dan rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penerimaan uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut berkaitan dengan proyek yang direncanakan akan dikerjakan pada tahun 2026.
“Uang yang diberikan merupakan uang muka atau ijon sebagai jaminan proyek. Total pemberian dari pihak swasta kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, yang diserahkan secara bertahap melalui perantara,” ungkap Asep.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. (Dla)















