Padangsidimpuan, Porosjambimedia.com– Kasus pencurian dengan pelaku orang kepercayaan kembali mencuat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang pria bernama Ibrahim Nasution (36) dituntut hukuman dua tahun penjara setelah terbukti mencuri sejumlah barang berharga milik majikannya, Abdu Elif Ritonga alias Eel, yang diketahui merupakan mantan personel grup musik Ada Band.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan tetap menahan yang bersangkutan.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyatakan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. Sidang pembacaan tuntutan digelar pada 19 Januari 2026, sementara agenda putusan masih menunggu penjadwalan.
Manfaatkan Kepercayaan Korban
Perbuatan pidana tersebut terjadi di dua lokasi milik korban, yakni area kolam renang di Jalan Sutan Soripada Mulia serta rumah pribadi korban di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Dalam dakwaan terungkap, perkenalan antara terdakwa dan korban bermula pada April 2025. Saat itu, Ibrahim mendatangi kolam milik korban dan mengaku tidak memiliki tempat tinggal. Ia juga menceritakan kondisi hidupnya kepada korban yang kemudian merasa iba dan mengizinkannya tinggal sekaligus bekerja menjaga kolam tersebut.
Namun kepercayaan itu justru disalahgunakan. Jaksa menyebut terdakwa secara bertahap mengambil berbagai barang milik korban, baik yang berada di sekitar kolam maupun di rumah pribadi korban. Barang-barang tersebut kemudian dijual, dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Sejumlah barang yang digelapkan antara lain velg mobil, besi bangunan, speaker, mesin bor, hingga aluminium kaca. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan kunci cadangan rumah korban yang berada dalam penguasaannya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 111 juta.
Terungkap dari Laporan Pekerja Lain
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna sebelumnya menjelaskan, salah satu aksi pencurian terungkap pada Agustus 2025. Saat itu, pekerja lain tidak dapat memasuki area kolam karena pintu terkunci dan kunci berada di tangan terdakwa.
Keesokan harinya, setelah masuk menggunakan kunci cadangan, pekerja tersebut mendapati sejumlah bahan bangunan dan perkakas telah hilang. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada korban dan berujung pada laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan pada 11 September 2025.
Polisi akhirnya menangkap Ibrahim setelah melakukan penyelidikan. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan berdalih melakukan pencurian karena merasa kecewa lantaran upahnya sebagai penjaga kolam tidak pernah dibayarkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga membenarkan bahwa korban dalam perkara ini merupakan mantan personel grup musik Ada Band. (Dla)















