Tersinggung Ditegur di Jalan, Pemotor Tusuk Pengendara Lain di Jagakarsa

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedi.com – Insiden kekerasan di jalan raya terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Seorang pengendara sepeda motor berinisial JA (33) ditangkap dan ditahan polisi setelah menusuk pengendara lain berinisial MAM (20). Peristiwa tersebut dipicu teguran korban terhadap pelaku yang merokok saat berkendara.

Aksi penusukan itu sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat melarikan diri usai menyerang korban menggunakan benda tajam.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/1). Saat itu, korban MAM tengah mengendarai sepeda motor sepulang dari tempat kerjanya. Di jalan, ia berada di belakang pelaku JA yang mengendarai motor sambil merokok.

Abu rokok dari pelaku mengenai tubuh korban. Merasa terganggu, korban menegur pelaku agar lebih berhati-hati. Teguran tersebut justru memicu emosi pelaku.

Baca Juga :  Polisi Dalami Aksi Asusila Dua Pria di Bus TransJakarta Rute 1A

Pelaku kemudian marah dan melontarkan ancaman kepada korban. Merasa terancam, korban berusaha menjauh dan hendak menyalip. Namun, kondisi lalu lintas yang padat membuat korban tidak bisa menghindar.

Di tengah kemacetan, pelaku berhenti dan membuka jok sepeda motornya. Dari dalam jok, pelaku mengeluarkan sebuah obeng dan langsung menusukkannya ke arah punggung korban.

Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi segera menghampiri dan berusaha melerai. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban.

Pelaku Menyerahkan Diri dan Ditahan

Setelah kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman video. Tiga hari kemudian, pada Kamis (22/1), pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Kerinci Naik ke Tahap Penyidikan, Polres kerinci Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional

Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status JA dari saksi menjadi tersangka. Pelaku langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, JA dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun karena mengakibatkan korban mengalami luka berat. (Dla)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB