Jakarta, Porosjambimedia.com – Aksi pencurian sepeda motor yang disertai penembakan terhadap warga terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Setelah sempat melarikan diri dan menebar teror, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di sejumlah daerah berbeda.
Peristiwa bermula pada Rabu pagi, 7 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Andong II, Palmerah. Dua pelaku mencoba mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di dalam garasi rumah dengan cara merusak kunci kontak.
Aksi tersebut diketahui pemilik kendaraan dan warga sekitar yang kemudian berusaha menggagalkan pencurian. Warga sempat menarik motor yang hendak dibawa kabur hingga salah satu pelaku terjatuh. Namun situasi berubah mencekam saat pelaku lainnya mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah warga.
“Warga yang mencoba membantu sempat tertembak di bagian kaki,” ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Gomos Simamora.
Dalam rekaman kamera pengawas, terlihat pembagian peran antar pelaku. Satu orang bertugas mengawasi keadaan, sementara rekannya membobol motor. Ketika warga mencoba menyergap, pelaku bersenjata api melepaskan tembakan hingga melukai seorang warga di bagian lutut.
Meski sempat dihadang, kedua pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian. Sementara kendaraan yang digunakan pelaku untuk beraksi ditinggalkan di lokasi kejadian.
Korban penembakan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pelni Petamburan untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi memastikan korban dalam kondisi selamat.
“Korban hanya mengalami luka tembak di lutut dan sudah mendapat perawatan,” jelas Gomos.
Pelaku Ditangkap di Yogyakarta dan Cimahi
Tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek setempat melakukan pengejaran intensif. Hasilnya, salah satu pelaku bernama Vebran Vernando (VV) ditangkap di sebuah homestay di wilayah Yogyakarta pada Jumat, 9 Januari 2026.
Sementara pelaku lainnya, Robi Candra (RC), diamankan di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu dini hari, 10 Januari 2026. Polisi juga mengamankan satu orang lain berinisial AN atau AA yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Seluruh tersangka telah dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Minggu (11/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melepaskan tiga kali tembakan ke arah warga sebelum melarikan diri.
“Pelaku menembakkan senjata api sebanyak tiga kali ke arah saksi yang berusaha mengamankan pelaku,” tambah Abdul Rahim.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir amunisi, satu kunci letter T, 15 mata kunci letter T, serta tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan.
Beraksi di Empat Lokasi Sehari
Hasil pendalaman polisi mengungkap bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di empat lokasi berbeda dalam satu hari. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat.
“Dalam satu hari yang sama, pelaku melakukan empat kali aksi curanmor,” pungkas AKBP Abdul Rahim. (Dla)















