Polisi Dalami Aksi Asusila Dua Pria di Bus TransJakarta Rute 1A

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Kepolisian mengungkap fakta di balik kasus tindakan asusila yang terjadi di dalam bus TransJakarta rute 1A. Dua pria berinisial HW dan FTR mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum saat berada di dalam bus.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengklaim unbaru satu kali melakukan aksi tersebut.

“Dari pengakuan sementara, perbuatan itu baru dilakukan satu kali,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Minggu (17/1/2026).

Meski demikian, polisi tidak langsung mempercayai pengakuan tersebut dan masih mendalami hubungan serta kemungkinan keterlibatan lainnya antara kedua pelaku.

Baca Juga :  Dandim 0417/Kerinci Jalin Silaturahmi dengan Kepala Kantor BBTNKS.

“Kami masih mendalami lebih lanjut hubungan keduanya,” jelasnya.

Diketahui, HW dan FTR saling mengenal dan telah berkomunikasi beberapa hari sebelum kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, saat keduanya sepakat pulang kerja bersama dan naik bus dari Halte Busway PIK.

Saat kejadian, kedua pelaku dan korban sama-sama berdiri di dalam bus. Posisi pelaku berada tepat di belakang korban.

Dalam aksinya, pelaku FTR meraba alat kelamin HW hingga mengeluarkan cairan sperma yang kemudian mengenai pakaian korban. Korban awalnya mengira cairan tersebut berasal dari tetesan pendingin udara bus.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 9 Pelaku Geng Motor Madesu di Kota Jambi

Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah seorang penumpang lain menegur dan memergoki tindakan tidak senonoh yang dilakukan para pelaku.

Akibat kejadian itu, HW dan FTR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.(Dla)

 

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB