Jakarta, Porosjambimedia.com – Kepolisian mengungkap fakta di balik kasus tindakan asusila yang terjadi di dalam bus TransJakarta rute 1A. Dua pria berinisial HW dan FTR mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum saat berada di dalam bus.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengklaim unbaru satu kali melakukan aksi tersebut.
“Dari pengakuan sementara, perbuatan itu baru dilakukan satu kali,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Minggu (17/1/2026).
Meski demikian, polisi tidak langsung mempercayai pengakuan tersebut dan masih mendalami hubungan serta kemungkinan keterlibatan lainnya antara kedua pelaku.
“Kami masih mendalami lebih lanjut hubungan keduanya,” jelasnya.
Diketahui, HW dan FTR saling mengenal dan telah berkomunikasi beberapa hari sebelum kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, saat keduanya sepakat pulang kerja bersama dan naik bus dari Halte Busway PIK.
Saat kejadian, kedua pelaku dan korban sama-sama berdiri di dalam bus. Posisi pelaku berada tepat di belakang korban.
Dalam aksinya, pelaku FTR meraba alat kelamin HW hingga mengeluarkan cairan sperma yang kemudian mengenai pakaian korban. Korban awalnya mengira cairan tersebut berasal dari tetesan pendingin udara bus.
Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah seorang penumpang lain menegur dan memergoki tindakan tidak senonoh yang dilakukan para pelaku.
Akibat kejadian itu, HW dan FTR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.(Dla)















