Merokok Saat Berkendara Dinilai Berbahaya, Warga Ajukan Gugatan ke MK agar SIM Bisa Dicabut

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambiemdia.com – Kebiasaan merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor kini menjadi sorotan serius. Seorang warga negara bernama Syah Wardi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia menilai aturan yang ada belum cukup tegas menindak pengendara yang merokok di jalan raya.

Dalam permohonannya, Syah Wardi menyoroti pasal yang mengatur gangguan konsentrasi saat berkendara. Menurutnya, aktivitas merokok jelas memenuhi unsur tindakan yang membahayakan keselamatan, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Merokok Dianggap Mengganggu Kendali Kendaraan

Syah Wardi berargumen bahwa merokok saat berkendara memaksa pengendara melepas salah satu tangan dari kemudi, mengalihkan perhatian visual, serta meningkatkan risiko reaksi spontan yang berbahaya. Bara api, abu rokok, hingga puntung yang jatuh disebut berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, ia menilai sanksi yang diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak yang dapat ditimbulkan. Ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu dinilai belum menimbulkan efek jera.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat

Usulan Sanksi Tambahan

Dalam permohonannya ke MK, Syah Wardi meminta agar pengendara yang merokok saat berkendara dapat dikenai sanksi tambahan. Usulan tersebut mencakup pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu atau kewajiban melakukan kerja sosial.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata hukuman, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman dan sehat.

Ahli Keselamatan: Merokok = Distraksi Tinggi

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menilai kebiasaan merokok saat mengemudi sebagai bentuk distraksi serius. Menurutnya, mengemudi sendiri sudah membutuhkanaa konsentrasi tinggi, sehingga tambahan aktivitas apa pun berisiko meningkatkan kecelakaan.

Baca Juga :  Pemkab Pasuruan Buka Suara Soal Guru PNS yang Dipecat Usai Viral Curhat Jarak Tempuh Mengajar

Ia menekankan bahwa risiko tersebut lebih besar pada pengendara sepeda motor. Abu dan asap rokok dapat mengganggu penglihatan, memicu refleks mendadak, serta membahayakan pengendara lain di sekitarnya.

“Jalan raya adalah ruang publik. Setiap gangguan kecil bisa berdampak besar. Merokok menambah beban kerja otak pengendara dan memperbesar potensi kehilangan kendali,” ujarnya.

Menunggu Putusan MK

Permohonan uji materiil ini kini menunggu proses dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Jika dikabulkan, aturan lalu lintas di Indonesia berpotensi mengalami perubahan signifikan, khususnya dalam penegakan hukum terhadap perilaku berkendara yang mengganggu konsentrasi. (Ai)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB