Jakarta, Porosjambiemdia.com – Kebiasaan merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor kini menjadi sorotan serius. Seorang warga negara bernama Syah Wardi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia menilai aturan yang ada belum cukup tegas menindak pengendara yang merokok di jalan raya.
Dalam permohonannya, Syah Wardi menyoroti pasal yang mengatur gangguan konsentrasi saat berkendara. Menurutnya, aktivitas merokok jelas memenuhi unsur tindakan yang membahayakan keselamatan, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Merokok Dianggap Mengganggu Kendali Kendaraan
Syah Wardi berargumen bahwa merokok saat berkendara memaksa pengendara melepas salah satu tangan dari kemudi, mengalihkan perhatian visual, serta meningkatkan risiko reaksi spontan yang berbahaya. Bara api, abu rokok, hingga puntung yang jatuh disebut berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, ia menilai sanksi yang diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak yang dapat ditimbulkan. Ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu dinilai belum menimbulkan efek jera.
Usulan Sanksi Tambahan
Dalam permohonannya ke MK, Syah Wardi meminta agar pengendara yang merokok saat berkendara dapat dikenai sanksi tambahan. Usulan tersebut mencakup pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu atau kewajiban melakukan kerja sosial.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata hukuman, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman dan sehat.
Ahli Keselamatan: Merokok = Distraksi Tinggi
Praktisi keselamatan berkendara sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menilai kebiasaan merokok saat mengemudi sebagai bentuk distraksi serius. Menurutnya, mengemudi sendiri sudah membutuhkanaa konsentrasi tinggi, sehingga tambahan aktivitas apa pun berisiko meningkatkan kecelakaan.
Ia menekankan bahwa risiko tersebut lebih besar pada pengendara sepeda motor. Abu dan asap rokok dapat mengganggu penglihatan, memicu refleks mendadak, serta membahayakan pengendara lain di sekitarnya.
“Jalan raya adalah ruang publik. Setiap gangguan kecil bisa berdampak besar. Merokok menambah beban kerja otak pengendara dan memperbesar potensi kehilangan kendali,” ujarnya.
Menunggu Putusan MK
Permohonan uji materiil ini kini menunggu proses dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Jika dikabulkan, aturan lalu lintas di Indonesia berpotensi mengalami perubahan signifikan, khususnya dalam penegakan hukum terhadap perilaku berkendara yang mengganggu konsentrasi. (Ai)















