Calon Kepala Daerah Berhak Mengajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POROS, JAKARTA  – Para calon kepala daerah berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.

Hal ini diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:

“Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan.”

Pada aturan yang sama, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para kontestan Pilkada.

Pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran pemilu dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Jika alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” bunyi Pasal 157 ayat (9).

Kemudian, UU tentang Pilkada juga mengatur syarat selisih perolehan suara antara calon kepala daerah baik untuk level gubernur, wali kota dan bupati yang berhak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK.

Baca Juga :  LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024

Dalam Pasal 158 UU Pilkada, calon gubernur di tingkat provinsi yang berhak mengajukan gugatan ke MK jika terdapat selisih paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara apabila provinsi yang bersangkutan memiliki jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa.

Kemudian provinsi dengan jumlah penduduk dengan rentang dua juta sampai enam juta, calon gubernur berhak mengajukan gugatan ke MK jika terdapat perbedaan selisih suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 belas juta jiwa, pengajuan gugatan ke MK bisa dilakukan jika terdapat perbedaan selisih suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir.

Lalu untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, maka pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir.

Pasal 158 UU Pilkada juga mengatur mekanisme selisih perolehan suara antara kandidat di tingkat kabupaten/kota bagi para calon wali kota/calon bupati yang ingin mengajukan gugatan ke MK.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon bupati/wali kota dapat dilakukan jika terdapat selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen.

Baca Juga :  Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Sementara untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon wali kota/bupati bisa dilakukan jika selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.

Calon wali kota/calon bupati juga berhak mengajukan gugatan ke MK jika memiliki selisih perolehan suara sebesar 1 persen dengan syarat jumlah penduduk di wilayah tersebut 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa.

Sementara kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan gugatan oleh calon wali kota/calon bupati dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.

Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu, 27 November 2024 lalu. Sementara tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan digelar pada 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.

Sumber Berita : CNN

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 360 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB