Pemkab Pasuruan Buka Suara Soal Guru PNS yang Dipecat Usai Viral Curhat Jarak Tempuh Mengajar

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur, memberikan penjelasan resmi terkait pemberhentian seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sempat viral di media sosial karena mengeluhkan jauhnya jarak tempuh ke sekolah tempatnya mengajar.

Guru bernama Nur Aini (38) tersebut diketahui mengajar di SD Negeri II Mororejo, Kecamatan Tosari. Ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari kerja tanpa keterangan yang sah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, membenarkan bahwa surat keputusan pemberhentian telah diterbitkan dan dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.

“Surat pemberhentian sudah kami kirimkan ke yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian keputusan,” ujar Ninuk, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga :  Onadio Leonardo Ditangkap Polisi karena Dugaan Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Metro Jaya

Menurut Ninuk, berdasarkan hasil pemeriksaan, Nur Aini telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati jam kerja.

Sebelumnya, Nur Aini menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan keberatannya harus menempuh jarak 57 kilometer sekali jalan dari rumahnya di Bangil menuju sekolah di kawasan pegunungan Tosari. Total jarak perjalanan pulang-pergi mencapai 114 kilometer setiap hari.

Ia juga mengaku telah mengajukan permohonan pindah tugas kepada Bupati Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) karena kondisi kesehatan yang terganggu serta lingkungan kerja yang dinilai tidak lagi kondusif.

“Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kondisi kesehatan dan suasana kerja yang sudah tidak nyaman,” ungkap Nur Aini sebelumnya.

Baca Juga :  Gaya Hidup Frugal Living, Cara Cerdas Mengatur Keuangan agar Tidak Boncos

Namun demikian, pihak BKD Kabupaten Pasuruan menyebutkan bahwa dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Nur Aini dipanggil sebanyak dua kali, tetapi tidak menyelesaikan proses tersebut.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalani tahapan klarifikasi,” tegas Ninuk.

Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa keputusan pemberhentian dilakukan murni berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku, bukan semata-mata karena persoalan yang viral di media sosial. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB