Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur, memberikan penjelasan resmi terkait pemberhentian seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sempat viral di media sosial karena mengeluhkan jauhnya jarak tempuh ke sekolah tempatnya mengajar.
Guru bernama Nur Aini (38) tersebut diketahui mengajar di SD Negeri II Mororejo, Kecamatan Tosari. Ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari kerja tanpa keterangan yang sah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, membenarkan bahwa surat keputusan pemberhentian telah diterbitkan dan dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.
“Surat pemberhentian sudah kami kirimkan ke yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian keputusan,” ujar Ninuk, Selasa (30/12/2025).
Menurut Ninuk, berdasarkan hasil pemeriksaan, Nur Aini telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati jam kerja.
Sebelumnya, Nur Aini menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan keberatannya harus menempuh jarak 57 kilometer sekali jalan dari rumahnya di Bangil menuju sekolah di kawasan pegunungan Tosari. Total jarak perjalanan pulang-pergi mencapai 114 kilometer setiap hari.
Ia juga mengaku telah mengajukan permohonan pindah tugas kepada Bupati Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) karena kondisi kesehatan yang terganggu serta lingkungan kerja yang dinilai tidak lagi kondusif.
“Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kondisi kesehatan dan suasana kerja yang sudah tidak nyaman,” ungkap Nur Aini sebelumnya.
Namun demikian, pihak BKD Kabupaten Pasuruan menyebutkan bahwa dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Nur Aini dipanggil sebanyak dua kali, tetapi tidak menyelesaikan proses tersebut.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalani tahapan klarifikasi,” tegas Ninuk.
Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa keputusan pemberhentian dilakukan murni berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku, bukan semata-mata karena persoalan yang viral di media sosial. (Hst)















