Tiga ASN Pemprov Jambi Dipecat Sepanjang 2025, Dua Mangkir Kerja dan Satu Terjerat Kasus Korupsi

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Porosjambimedia.com— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan. Sepanjang periode Januari hingga September 2025, tercatat tiga ASN resmi diberhentikan tidak dengan hormat akibat berbagai pelanggaran disiplin dan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hariyanto, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir, ada tiga ASN yang kami berhentikan. Dua orang karena pelanggaran disiplin berat, sementara satu lainnya terlibat kasus korupsi,” ujar Hariyanto di Jambi.

Menurutnya, dua ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 28 hari kerja berturut-turut, melanggar aturan disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, satu ASN lainnya terpaksa diberhentikan setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga :  Rahasia Bikin Baterai Mobil Listrik Lebih Awet, Jangan Asal Cas Sampai 100 Persen

Selain tiga ASN yang dipecat, Pemprov Jambi juga menjatuhkan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah terhadap tiga ASN lain karena melanggar netralitas aparatur pada Pilkada 2024 lalu.

“ASN harus menjaga profesionalisme dan netralitas dalam setiap kontestasi politik. Pelanggaran seperti ini akan kami tindak tegas,” tegas Hariyanto.

Tidak hanya itu, saat ini lima ASN lain juga tengah diberhentikan sementara karena tersangkut kasus hukum yang masih dalam proses penyidikan.

Kelima ASN tersebut diduga terlibat dalam beberapa perkara, di antaranya:

  • Penyelewengan keuangan negara di kantor Samsat,
  • Penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), dan
  • Kasus penipuan terhadap pihak ketiga.

“Selama proses hukum berjalan, kelima ASN ini tetap menerima gaji pokok sebesar 50 persen hingga ada keputusan final dari pengadilan,” jelasnya.

Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Jambi berkomitmen menegakkan disiplin dan etika kerja ASN secara konsisten.

Baca Juga :  Dinas Dukcapil Kerinci Pastikan Layanan Tetap Normal Setiap Jumat, Tanpa WFH

Langkah ini, katanya, sejalan dengan sejumlah peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi pedoman utama, antara lain:

  • Pergub Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pembinaan Disiplin ASN,
  • Pergub Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penegakan Disiplin, dan
  • Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kode Etik ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Semua aturan sudah jelas dan disosialisasikan ke seluruh pegawai. Tinggal bagaimana kemauan ASN untuk benar-benar mematuhinya,” pungkasnya.

Saat ini, Pemprov Jambi memiliki 12.671 ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah berharap seluruh aparatur dapat menjadi teladan integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. (Hst)

Sumber Berita : Jambi ekspres

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB