Kasus Pencabulan Siswa SMP Sudah Inkrah! Bagaimana status kepegawaian Yanto di pemprov Jambi ?

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com – Hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi masih menunggu petunjuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status Yanto, ASN yang sebelumnya dijatuhi pemberhentian sementara oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.

Meski statusnya diberhentikan sementara, Yanto masih menerima gaji sebesar 50 persen dari jabatan yang ditempatinya, meskipun ia telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan siswa SMP beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Provinsi Jambi, Hariyanto menyatakan, setelah putusan pengadilan inkrah, pemerintah mulai menyiapkan langkah administratif berikutnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan permintaan perspektif resmi ke BKN. “Penetapan hukuman disiplin sifatnya final. Kami perlu panduan teknis dari BKN,” kata Hariyanto, Senin 22 September 2025

Baca Juga :  PMHKS-J Dukung Aksi Masyarakat Terdampak PLTA Kerinci, Kecam Tindakan Represif Aparat

Menurutnya, sanksi disiplin yang dijatuhkan bisa beragam sesuai tingkat pelanggaran. Apabila pelanggaran masuk kategori berat, konsekuensinya bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kalau melihat pasal yang dilanggar, bisa jadi demikian,” katanya. Ia menambahkan, Yanto divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Tak hanya itu, ia menyampaikan bahwa selama proses ini, pemerintah tetap membayar gaji Yanto sebesar 50 persen.

“Pembayaran gaji itu dilakukan sampai ada keputusan final terkait statusnya,” katanya.

Jika nantinya diberhentikan, status Yanto sebagai pegawai negeri sipil otomatis berakhir sejak tanggal keputusan.

Baca Juga :  BERIKUT PRAKIRAAN CUACA HARI INI, SENIN 1 JANUARI 2024

Terkait, soal hak pensiun, ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah juga masih menunggu pandangan BKN.

“Kalau diberhentikan dengan hormat, hak pensiun tetap diberikan,” ujarnya.

“Namun bila pemberhentian tidak dengan hormat, ia tidak menerima pensiun sama sekali,” bebernya.

Editor : Hesty

Sumber Berita : Jambiindependent.co.id

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB