BNN Ungkap Laboratorium Tembakau Sintetis di Tangerang

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap produksi narkotika jenis MDMB-4EN-PINACA atau tembakau sintetis di wilayah Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi dan distribusi narkoba tersebut.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan BNN, terdiri dari Direktorat Psikotropika dan Prekursor, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran. Setelah melakukan pendalaman selama kurang lebih dua bulan, aparat melakukan penggerebekan pada Jumat, 9 Januari.

Biro Humas BNN menjelaskan bahwa rumah yang dijadikan target operasi telah difungsikan sebagai tempat pembuatan tembakau sintetis selama sekitar dua bulan terakhir.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ZD, FH, dan Fir. ZD berperan sebagai pelaku utama sekaligus peracik atau “koki” produksi narkotika. Sementara FH bertugas menguji hasil produksi, dan Fir berperan sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Wamendagri Tegaskan Program Nasional Prioritaskan Pembangunan Desa

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa para pelaku memperoleh bahan kimia prekursor, perlengkapan laboratorium, serta kebutuhan produksi lainnya melalui pembelian daring.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya ratusan gram MDMB-4EN-PINACA dalam berbagai bentuk, termasuk cairan, padatan, serta sisa residu. Selain itu, petugas juga menyita beragam bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.

BNN menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi membahayakan sekitar 8.000 generasi muda.

Baca Juga :  Skor Pencegahan Korupsi Naik, Kota Sungai Penuh Masuk Daerah dengan Komitmen Tata Kelola Kuat

Sebagai bagian dari komitmen nasional, BNN menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memperkuat ketahanan bangsa.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi menegaskan bahwa perang terhadap narkoba sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam reformasi hukum dan pembangunan sumber daya manusia yang unggul. Ia juga menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan pendekatan rehabilitasi bagi para pengguna. (Khy)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB