Jakarta, Porosjambimedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau dikenal dengan sebutan Gorilla. Tiga pemuda berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18) ditangkap dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda.
Kepala Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (16/1). Dua lokasi yang menjadi tempat penindakan berada di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, serta sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
“Petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.
Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan,” ujar Vernal, Sabtu (24/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkoba tersebut direncanakan akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat dengan sasaran utama kalangan remaja.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Timsus 2 Satresnarkoba AKP Jimy Farid bersama Ipda A Jabar. Vernal menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, khususnya yang menyasar generasi muda.
“Polres Metro Jakarta Barat terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, terutama anak muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Ipda A Jabar menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita 52 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau Gorilla dengan total berat sekitar 270 gram,” ungkapnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait peredaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (Sfw)















