KPK Bongkar Dugaan Permintaan Fee Rp7 Miliar oleh Gubernur Riau dari Proyek PUPR

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam keterangan resminya, KPK mengungkap bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar Rp7 miliar dari proyek peningkatan jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung beberapa waktu lalu di Pekanbaru.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut permintaan fee tersebut berasal dari tambahan anggaran proyek tahun 2025 senilai Rp106 miliar.

“Fee sebesar lima persen atau sekitar Rp7 miliar itu diminta oleh pihak Gubernur melalui Kepala Dinas PUPR, Muhammad Arief Setiawan,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Menurut Tanak, praktik dugaan pemerasan ini bermula pada Mei 2025, saat Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, mengadakan pertemuan dengan enam kepala UPT di salah satu kafe di Pekanbaru.

Baca Juga :  Prilly Latuconsina Pasang Badge Open To Work, Ingin Tantang Diri di Dunia Kerja Baru

Dalam pertemuan itu, para kepala UPT diminta menyiapkan sejumlah dana “kontribusi” untuk Gubernur sebagai bentuk imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025.

Awalnya, mereka menyepakati pemberian fee di bawah 5 persen. Namun, Arief Setiawan — yang disebut mewakili Gubernur — menolak dan menuntut kenaikan menjadi 5 persen, atau setara Rp7 miliar.

“Bagi pejabat yang menolak, ada ancaman mutasi atau pencopotan dari jabatan,” tambah Tanak.

Istilah “jatah preman” pun mulai digunakan oleh para pejabat Dinas PUPR untuk menyebut permintaan tersebut. Uang hasil pungutan itu dikumpulkan secara bertahap dari masing-masing UPT, lalu dilaporkan kepada Kepala Dinas dengan kode sandi “7 batang”, yang berarti Rp7 miliar.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga uang tersebut telah dikumpulkan sebagian dan disiapkan untuk diserahkan kepada pihak Gubernur.

Baca Juga :  Pasien RS di Singapura Dihukum Penjara Usai Lecehkan Perawat Saat Bertugas

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. (Hst)

Sumber Berita : Jambiindependent.co.id

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB