Bea Cukai Jabar Peringatkan: Konsumen Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Porosjambimedia.com— Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengeluarkan peringatan keras terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Tak hanya produsen dan pedagang, para konsumen yang membeli atau menghisap rokok tanpa pita cukai juga terancam hukuman pidana berat.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Finari Manan menjelaskan, ketentuan sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yang menegaskan bahwa siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, atau mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

“Pelanggaran terhadap ketentuan cukai bukan hal sepele. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak tatanan ekonomi yang sehat,” ujar Finari usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).

Baca Juga :  KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang, Dibanderol Rp2,1 Miliar dalam Rangka Hakordia 2025

Finari membeberkan bahwa wilayah Cirebon menempati posisi pertama dalam peredaran rokok ilegal di Jawa Barat, disusul oleh Purwakarta dan Bogor.

“Distribusi rokok ilegal ini luar biasa cepat karena Jawa Barat menjadi jalur strategis yang menghubungkan Sumatera, Kalimantan, dan wilayah lain,” tambahnya.

 

DJBC Jawa Barat menargetkan pemusnahan lebih dari 78,5 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini sebagai upaya menekan kerugian negara dan menegakkan hukum di bidang cukai.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Bungo, Pelaku Kekasih Sendiri Akui Tindakan Sadisnya

Lebih lanjut, Finari mengungkapkan bahwa banyak masyarakat tergiur membeli rokok ilegal karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok legal. Peredaran produk tersebut umumnya ditemukan di warung kecil atau toko kelontong.

“Karena harga rokok ilegal murah, sebagian masyarakat tergoda membelinya. Padahal, risiko hukumnya besar,” tegasnya. (Hst)

Sumber Berita : CNN INDONESIA

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB