Mengaku Dukun dan Tawarkan Santet Kini Bisa Dipenjara, Ini Ketentuan Pasal 252 KUHP Baru

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com — Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan pidana terhadap praktik santet dan pengakuan kekuatan gaib melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif sejak 2 Januari 2026

Aturan tersebut menyasar individu yang mengaku sebagai dukun atau memiliki kekuatan supranatural, kemudian menawarkan jasa yang diklaim mampu menyebabkan penyakit, penderitaan fisik maupun mental, hingga kematian seseorang. Praktik semacam ini kini tidak lagi sekadar dianggap sebagai kepercayaan masyarakat, melainkan telah masuk ranah tindak pidana.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 252 KUHP baru. Menurutnya, pasal ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat.

“Orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang dapat mencelakai orang lain bisa dipidana. Ancaman hukumannya penjara maksimal satu tahun enam bulan atau denda kategori IV,” kata Abdul.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Dorong Pelibatan Sekolah Kedinasan dalam Penanganan Bencana Nasional

Denda kategori IV dalam KUHP baru diketahui bernilai maksimal Rp200 juta. Bahkan, apabila praktik tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan atau dijadikan mata pencaharian, ancaman pidana dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman pokok.

Pasal 252 KUHP juga menegaskan bahwa tindak pidana santet termasuk delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan tanpa harus menunggu laporan dari korban. Meski demikian, dalam praktiknya, laporan masyarakat tetap dibutuhkan guna memperkuat pembuktian.

Abdul menambahkan, proses pembuktian perkara santet merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Dalam aturan tersebut, alat bukti mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, keterangan terdakwa, hingga pengamatan hakim.

Baca Juga :  Waktu Ini Disebut Paling Ideal Minum Kopi untuk Jaga Kesehatan Jantung

“Tidak semua alat bukti harus ada. Minimal dua alat bukti sudah cukup agar laporan bisa diproses secara hukum,” jelasnya.

Ketentuan pidana ini diharapkan mampu mencegah praktik penipuan berkedok kekuatan gaib sekaligus menghindari tindakan main hakim sendiri yang kerap terjadi di tengah masyarakat terhadap orang yang dituduh melakukan santet.

Jika ingin gaya bahasa lebih singkat, lebih tajam, atau disesuaikan dengan media online tertentu, silakan beri tahu. (Sfw)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB