KERINCI, Porosjambimedia.com– Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa konsekuensi besar bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam memperkuat keberadaan hukum adat daerah. Salah satu langkah utama yang dinilai mendesak ialah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Sekretaris MPA LAM Kabupaten Kerinci, Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt. menegaskan bahwa terdapat dua kewajiban hukum yang harus segera dipenuhi pemerintah daerah agar hukum adat “Bumi Sakti Alam Kerinci” memperoleh legitimasi dalam sistem hukum pidana nasional.
Menurut Toni, kewajiban pertama adalah pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat melalui Perda PPMHA. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mensyaratkan pengakuan komunitas adat sebagai dasar pemberlakuan hukum adat dalam KUHP Nasional.
“Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2025 menegaskan bahwa masyarakat hukum adat harus terlebih dahulu diakui dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara teknis, aturan ini merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ujar Toni.
Ia menambahkan, tanpa adanya Perda maupun Surat Keputusan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, maka aturan mengenai tindak pidana adat yang nantinya disusun tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.
Kewajiban kedua, lanjut Toni, adalah penyusunan Perda tentang Tindak Pidana Adat sebagai tindak lanjut dari Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023. Jika Perda PPMHA berfungsi mengakui subjek hukumnya, maka Perda Tindak Pidana Adat menjadi dasar pengaturan terhadap jenis perbuatan dan sanksi adat yang berlaku.
“UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat. Namun, perbuatan yang dilarang tersebut harus dikukuhkan dalam Perda agar tidak bertentangan dengan asas legalitas,” jelasnya.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2025, sanksi adat dalam konteks tersebut secara hukum dipersamakan dengan pidana denda kategori II dalam KUHP Nasional.
Toni menilai seluruh langkah tersebut memiliki dasar hukum dan konstitusional yang kuat, mulai dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, hingga Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.
“Pemerintah daerah diberikan mandat oleh negara untuk menjadi garda terdepan dalam menetapkan kriteria hukum yang hidup di masyarakat melalui Perda, dengan tetap berpedoman pada nilai Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan asas hukum umum masyarakat bangsa-bangsa,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PP Nomor 55 Tahun 2025 juga mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menetapkan jenis tindak pidana adat yang belum diatur dalam KUHP.
“Tanpa Perda ini, hukum adat tidak memiliki daya ikat formal di hadapan hakim pengadilan negeri untuk diterapkan sebagai pidana tambahan,” tegas Toni.
MPA LAM Kabupaten Kerinci pun mendorong Pemerintah Kabupaten Kerinci agar segera melakukan sinkronisasi antara proses pengakuan masyarakat hukum adat dengan penyusunan daftar tindak pidana adat yang masih hidup di tengah masyarakat.
Menurut Toni, langkah tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Kabupaten Kerinci dalam menjaga eksistensi adat di tengah sistem hukum nasional yang baru.
“Kami mendorong pemerintah daerah segera melakukan penelitian lapangan secara mendalam guna menginventarisasi hukum adat yang masih hidup agar kedaulatan adat Kerinci tetap terjaga dalam bingkai hukum nasional,” ujarnya.
Ia juga berharap Pemkab Kerinci bersikap proaktif agar masyarakat tidak kehilangan perlindungan terhadap norma-norma adat akibat keterlambatan regulasi daerah.
“Sinergi antara pengakuan komunitas adat melalui PPMHA dan pengakuan aturan adat melalui Perda Tindak Pidana Adat merupakan harga mati untuk menjaga kedaulatan adat di Kerinci,” tutup Toni Suherman.
Melalui implementasi amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 dan PP Nomor 55 Tahun 2025 tersebut, Kabupaten Kerinci diharapkan mampu mewujudkan sistem keadilan yang lebih manusiawi, restoratif, dan tetap berpijak pada nilai-nilai adat lokal yang hidup di tengah masyarakat.















