Topik KUHP Baru

Nasional

Mengaku Dukun dan Tawarkan Santet Kini Bisa Dipenjara, Ini Ketentuan Pasal 252 KUHP Baru

Nasional | Kamis, 22 Januari 2026 - 05:00 WIB

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:00 WIB

Jakarta, Porosjambimedia.com — Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan pidana terhadap praktik santet dan pengakuan kekuatan gaib melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang…

Nasional

Pemerintah Perjelas Batasan Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP Nasional

Nasional | Senin, 5 Januari 2026 - 20:09 WIB

Senin, 5 Januari 2026 - 20:09 WIB

Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai berlaku pada 2…