JAKARTA, Porosjambimedia.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menepis tuduhan bahwa ada oknum petugas Bea Cukai yang menerima suap hingga Rp550 juta per kontainer untuk meloloskan impor pakaian bekas ilegal. Ia menyebut informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Itu berita yang tidak jelas dan misleading. Kalau pun ada oknum yang bermain, sudah pasti kami tindak,” ujar Djaka di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pegawai yang terbukti menerima suap atau terlibat dalam praktik pungutan ilegal.
“Kalau memang benar ada pegawai Bea Cukai yang ikut-ikutan seperti itu, langsung kita selesaikan. Pasti diberhentikan,” tegasnya.
Isu pungli tersebut sebelumnya mencuat dalam rapat dengar pendapat antara pedagang thrifting dan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11/2025).
Dalam forum itu, perwakilan pedagang Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkapkan adanya dugaan bahwa pakaian bekas impor bisa masuk ke Indonesia melalui jalur pelabuhan dengan membayar biaya ilegal bernilai ratusan juta rupiah per kontainer.
“Kurang lebih Rp550 juta per kontainer kalau lewat pelabuhan. Itu bukan rahasia umum lagi. Barang bisa masuk karena ada yang memfasilitasi,” ungkap Rifai dalam rapat tersebut.
Para pedagang mengaku merasa menjadi korban karena impor ilegal yang melibatkan pihak tertentu justru menyulitkan mereka yang hanya ingin mempertahankan usaha.
Djaka memastikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan, termasuk dugaan suap dalam proses impor, serta mengajak masyarakat melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran. (Hst)
Sumber Berita : CNBC INDONESIA















