Langkat, Porosjambimedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dilengkapi senjata api di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka diamankan petugas.
Kepala Satresnarkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menjelaskan penggerebekan pertama dilakukan di Lingkungan IX Wonosari, Kecamatan Stabat, pada Rabu (11/2/2026) malam. Dari lokasi itu, tiga pria berinisial HF (31), AK (20), dan ZP (20) ditangkap.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 190,5 gram.
Pengembangan kemudian dilakukan dan mengarah pada satu tersangka lain berinisial HBP (32). Ia diduga berperan memantau situasi dari dalam mobil saat transaksi berlangsung. Saat ditangkap, petugas menemukan satu paket sabu seberat 28,36 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek Smith & Wesson beserta empat butir amunisi yang diduga digunakan untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Di lokasi berbeda pada malam yang sama, tepatnya di Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial S (38) dalam kasus terpisah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip sabu dengan berat bruto 0,96 gram, satu unit timbangan digital, kotak rokok kaleng, serta sekop kecil yang biasa digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterkaitan antarjaringan serta asal-usul peredaran narkotika tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Langkat dan sekitarnya. (Dla)















