Jakarta,Porosjambimedia.com – PT Prima Hidup Lestari selaku pemilik brand Clairmont kembali melaporkan kreator konten Codeblu ke aparat penegak hukum. Kali ini laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 2 Februari 2026.
Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menjelaskan laporan tersebut terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar dan tindakan yang dinilai merugikan pihak perusahaan. Ia menyebut laporan sebelumnya di Polres Metro Jakarta Selatan telah dicabut karena dinilai kurang tepat dalam penerapan pasal.
Menurut Reagan, dalam laporan terbaru ini pihaknya tidak menggunakan pasal pencemaran nama baik. Ia menegaskan perusahaan tidak bisa menjadi subjek pencemaran nama baik sebagaimana individu. Laporan kini difokuskan pada dugaan rekayasa data otentik dan perundungan secara daring atau cyber bullying terhadap kliennya.
Kuasa hukum lainnya, Ikhsan Abdullah, juga meminta perhatian dari pemerintah terkait perlindungan terhadap pelaku usaha, khususnya yang telah memiliki sertifikasi halal. Ia berharap ada kepastian hukum agar reputasi dan kegiatan usaha kliennya tetap terlindungi.
Perkara ini bermula dari unggahan video di media sosial yang disebut memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont. Pihak perusahaan menilai konten tersebut berdampak pada reputasi serta aktivitas bisnis mereka.
Sementara itu, Codeblu sebelumnya telah memberikan klarifikasi saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2025. Ia membantah tudingan pemerasan dan menyebut hal tersebut merupakan penawaran kerja sama profesional dengan nilai tertentu sesuai rate card.
Codeblu juga mengaku telah mencoba menempuh jalur mediasi dan bersedia meminta maaf jika memang terdapat kesalahan. Namun, pihak Clairmont tetap memilih melanjutkan proses hukum guna mendapatkan kepastian dan perlindungan secara hukum. (Tin)















