JAKARTA, Porosjambimedia.com — Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, pada Minggu (19/10/2025).
“Sudah ditetapkan tersangka minggu lalu,” ujar Rizki.
Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, kedua belah pihak sempat menjalani proses mediasi di Bareskrim Polri pada Selasa (23/9/2025). Namun, upaya damai tersebut berakhir tanpa kesepakatan.
Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menyatakan bahwa mediasi dinyatakan deadlock dan pihaknya memilih mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Tidak ada perdamaian, kita serahkan semua proses ke penyidik Bareskrim,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan bahwa kliennya memang sejak awal menolak opsi damai.
“Pak Ridwan Kamil memilih menempuh jalur hukum hingga tuntas demi kepastian hukum,” tegas Muslim.
Dalam proses penyelidikan, Pusdokkes Polri telah melakukan uji DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut berinisial CA. Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa CA bukan anak biologis dari Ridwan Kamil, melainkan anak biologis Lisa Mariana.
Muslim menegaskan bahwa hasil tes DNA itu menjadi bukti kuat bahwa tuduhan Lisa tidak benar.
“Tes DNA sudah jelas menyatakan bahwa CA bukan anak Pak Ridwan Kamil. Tuduhan itu tidak berdasar dan telah merusak nama baik beliau,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengklaim bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Ia bahkan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung dan menuntut ganti rugi miliaran rupiah.
Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut dan pada 11 April 2025 melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Ini tidak benar dan merupakan fitnah bermotif ekonomi,” tulis Ridwan Kamil kala itu di akun Instagram pribadinya.
Dengan penetapan status tersangka, penyidik Bareskrim akan melanjutkan proses gelar perkara lanjutan untuk menentukan tindak lanjut hukum.
Kasus ini dipastikan akan berlanjut hingga ke tahap penuntutan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP mengenai pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa pihaknya ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi publik agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.
“Kami berharap ada efek jera. Kasus ini bukan sekadar soal pribadi, tapi tentang tanggung jawab etika di ruang digital,” tegas Muslim. (Hst)
Sumber Berita : Kompas.com















