Tak Ditahan, Ini Alasan Polri Lepas Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com — Polri akhirnya menjelaskan alasan tidak menahan Lisa Mariana, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyebut bahwa penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan kepada Lisa tidak memenuhi syarat objektif untuk penahanan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ancaman hukuman pasalnya maksimal empat tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan,” ujar Rizki kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Penyidik menetapkan Lisa sebagai tersangka dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Pasal 310 KUHP menyebutkan bahwa:

  • Setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu agar diketahui umum, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
  • Bila dilakukan secara tertulis atau melalui media publik, ancaman meningkat menjadi 1 tahun 4 bulan penjara.
  • Namun, jika dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri, maka tidak dianggap sebagai tindak pidana.
Baca Juga :  Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Merangin, BMKG Imbau Warga Waspada Gempa Susulan

Sedangkan Pasal 311 KUHP menjelaskan bahwa jika seseorang tidak bisa membuktikan tuduhannya dan terbukti melakukan fitnah, maka diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

Pada hari pemeriksaan, Lisa Mariana menjalani pemeriksaan selama lima jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan, Lisa terlihat tenang dan tersenyum kepada awak media.

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Penyidik baik-baik, dan saya bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Terima kasih,” ujar Lisa singkat.

Sementara itu, pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, mengatakan bahwa kliennya dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik, yang berfokus pada kronologi dan latar belakang perkara sejak awal hingga kini.

“Pemeriksaan berjalan profesional. Kami menghargai sikap penyidik yang komunikatif, sehingga klien kami merasa nyaman menjawab seluruh pertanyaan,” ujar Jhon.

Baca Juga :  Kapolda Riau Murka Gajah Sumatera Dibunuh, Polisi Janji Bongkar Pelaku

Ia juga menegaskan bahwa Lisa akan tetap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Meski tidak ditahan, penyidik menyatakan kasus ini akan terus bergulir hingga seluruh alat bukti dan keterangan saksi rampung dikumpulkan.

Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap Lisa tetap berjalan sesuai prosedur dan asas keadilan, tanpa intervensi pihak mana pun.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut figur publik ternama dan menyoroti batas antara kebebasan berekspresi dengan etika bermedia sosial di ruang digital. (Hst)

Sumber Berita : detik.Com

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB