Jakarta, PorosJambiMedia.com – Nama Lisa Mariana kembali menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, yakni dugaan video asusila dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan tersangka terhadap Lisa dan seorang pria berinisial F alias Tato diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Keduanya diduga secara sadar merekam aktivitas asusila yang belakangan beredar di media sosial.
“Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa keduanya sadar merekam kegiatan tersebut,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya video lain yang melibatkan kedua tersangka. Penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan oleh saksi ahli rampung.
Sementara itu, kasus hukum lain yang menjerat Lisa adalah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.
“Ancaman hukuman maksimal empat tahun, jadi secara hukum tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan,” jelas Rizki.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea, menyebut kliennya siap menghadapi proses hukum tanpa meminta perdamaian dari pihak Ridwan Kamil.
“Kami tidak pernah mengemis damai. Biarkan pengadilan yang membuktikan kebenarannya,” tegas Bertua.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan Lisa di media sosial pada Maret 2025, yang berisi tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang ia klaim sebagai Ridwan Kamil. Ia juga menyebut tengah mengandung anak dari percakapan tersebut.
Namun hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri menyatakan bahwa anak Lisa tidak memiliki hubungan biologis dengan Ridwan Kamil.
“Secara ilmiah, hasil DNA menunjukkan CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Ridwan Kamil,” ungkap Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, Kepala Biro Labfor Pusdokkes Polri.
Kasus Lisa Mariana menjadi contoh bagaimana ekspos publik di media sosial dapat berujung pada konsekuensi hukum serius — dari isu pribadi hingga pelanggaran hukum pidana. (Hst)
Sumber Berita : Liputan6.com















