JAKARTA, Porosjambimedia.com – Kepastian mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 masih belum final. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan karena masih harus mencermati kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal negara.
Purbaya menyebut pemerintah membutuhkan waktu tambahan setidaknya satu triwulan ke depan untuk membaca arah perekonomian secara lebih akurat sebelum menentukan kebijakan kenaikan gaji bagi PNS maupun PPPK.
“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebenarnya arah ekonomi kita. Banyak indikator yang perlu dilihat secara lebih sinkron,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Pembahasan Gaji ASN Masuk Agenda Pemerintah
Isu kesejahteraan ASN, termasuk rencana penyesuaian gaji, telah menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan Purbaya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025).
Namun demikian, Purbaya menjelaskan pembahasan teknis baru bisa dilakukan lebih mendalam pada triwulan kedua 2026. Pada periode tersebut, berbagai faktor yang memengaruhi belanja negara, seperti pendapatan pajak dan stabilitas ekonomi global, diperkirakan sudah terlihat lebih jelas.
Sudah Masuk Dokumen Perencanaan Nasional
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam dokumen perencanaan pemerintah.
Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, penyesuaian gaji ASN menjadi bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat, dan berada di urutan keenam prioritas nasional.
Fokus pada Sektor Pelayanan Publik
Kenaikan gaji direncanakan difokuskan pada kelompok ASN yang berperan langsung dalam pelayanan publik dan pembangunan sumber daya manusia.
Kelompok tersebut meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh.
Selain ASN, kebijakan penyesuaian penghasilan juga direncanakan mencakup anggota TNI/Polri serta pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian kutipan dari lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Menunggu Kepastian 2026
Meski sudah masuk dalam dokumen perencanaan, Purbaya menegaskan realisasi kenaikan gaji ASN tetap bergantung pada kondisi fiskal dan stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah memilih berhati-hati agar kebijakan yang diambil tetap berkelanjutan dan tidak membebani keuangan negara. (Hst)















