PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap dari MenPAN-RB

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan terkait dorongan Komisi II DPR RI yang meminta pemerintah membuka peluang perubahan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Rini menekankan bahwa PPPK dan PNS memiliki karakteristik berbeda mulai dari proses rekrutmen hingga pola jenjang karier, meski keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, pengalihan status tidak bisa diputuskan secara instan karena berdampak langsung pada anggaran pemerintah.

“Jika seseorang diangkat menjadi PNS, maka negara harus menanggung masa kerja hingga lebih dari 30 tahun. Ini berkaitan langsung dengan beban fiskal sehingga harus dihitung matang,” ungkap Rini di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta Pusat, Selasa (18/11)

Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga tengah melakukan penataan ulang formasi ASN seiring bertambahnya jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kondisi tersebut menuntut pengaturan ulang kebutuhan PNS dan penempatan ASN secara menyeluruh.

Baca Juga :  Dana Indonesia Raya 2026 Dibuka, Hibah Kebudayaan Rp 500 Miliar Siap Disalurkan

Rini menegaskan bahwa setiap keputusan terkait ASN, termasuk wacana alih status PPPK menjadi PNS, wajib menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap melalui mekanisme seleksi.

“Fokus pemerintah sekarang bukan hanya soal status PNS atau PPPK, tetapi pada penyetaraan kesejahteraan bagi seluruh ASN,” jelasnya.

Apakah PPPK Bisa Menjadi PNS?

Secara hukum, peluang itu ada, tetapi tidak otomatis. PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi terbuka.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 99 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti proses seleksi CPNS seperti pelamar umum. Ketentuan tersebut diperkuat kembali melalui PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.

Dengan demikian, PPPK tetap berkesempatan menjadi PNS, tetapi harus bersaing di jalur seleksi reguler dan memenuhi seluruh persyaratan administratif.

Baca Juga :  Pengemudi Yaris Emosi dan Tantang Pengendara di Tol Japek

Jika dinyatakan lulus seleksi CPNS, barulah PPPK dapat diangkat menjadi PNS secara sah.

Syarat PPPK untuk Mengikuti Seleksi CPNS

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, syaratnya antara lain:

  • Berusia 18–35 tahun saat mendaftar
  • Tidak pernah dihukum pidana minimal 2 tahun
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah
  • Tidak sedang menjadi PNS maupun PPPK aktif
  • Tidak terlibat aktivitas politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan instansi terkait (Hst)

Sumber Berita : CNN INDONESIA

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB