Jakarta, Porosjambimedia.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan terkait dorongan Komisi II DPR RI yang meminta pemerintah membuka peluang perubahan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Rini menekankan bahwa PPPK dan PNS memiliki karakteristik berbeda mulai dari proses rekrutmen hingga pola jenjang karier, meski keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, pengalihan status tidak bisa diputuskan secara instan karena berdampak langsung pada anggaran pemerintah.
“Jika seseorang diangkat menjadi PNS, maka negara harus menanggung masa kerja hingga lebih dari 30 tahun. Ini berkaitan langsung dengan beban fiskal sehingga harus dihitung matang,” ungkap Rini di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta Pusat, Selasa (18/11)
Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga tengah melakukan penataan ulang formasi ASN seiring bertambahnya jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kondisi tersebut menuntut pengaturan ulang kebutuhan PNS dan penempatan ASN secara menyeluruh.
Rini menegaskan bahwa setiap keputusan terkait ASN, termasuk wacana alih status PPPK menjadi PNS, wajib menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap melalui mekanisme seleksi.
“Fokus pemerintah sekarang bukan hanya soal status PNS atau PPPK, tetapi pada penyetaraan kesejahteraan bagi seluruh ASN,” jelasnya.
Apakah PPPK Bisa Menjadi PNS?
Secara hukum, peluang itu ada, tetapi tidak otomatis. PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi terbuka.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 99 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti proses seleksi CPNS seperti pelamar umum. Ketentuan tersebut diperkuat kembali melalui PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.
Dengan demikian, PPPK tetap berkesempatan menjadi PNS, tetapi harus bersaing di jalur seleksi reguler dan memenuhi seluruh persyaratan administratif.
Jika dinyatakan lulus seleksi CPNS, barulah PPPK dapat diangkat menjadi PNS secara sah.
Syarat PPPK untuk Mengikuti Seleksi CPNS
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, syaratnya antara lain:
- Berusia 18–35 tahun saat mendaftar
- Tidak pernah dihukum pidana minimal 2 tahun
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah
- Tidak sedang menjadi PNS maupun PPPK aktif
- Tidak terlibat aktivitas politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan instansi terkait (Hst)
Sumber Berita : CNN INDONESIA















