Jakarta, Porosjambimedia.com– PT Prima Hidup Lestari selaku pemilik merek Clairmont kembali melaporkan kreator konten Codeblu ke Bareskrim Polri pada 2 Februari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar serta pemerasan.
Pemilik Clairmont, Susana Darmawan, menjelaskan persoalan ini bermula dari unggahan ulasan makanan pada pertengahan November 2024. Ia menilai konten tersebut tidak sekadar review biasa, melainkan telah mencemarkan nama baik perusahaan.
Menurut Susana, pihaknya sempat beritikad baik untuk mengklarifikasi dan bahkan bertemu langsung dengan Codeblu. Dalam pertemuan itu, Codeblu disebut menyampaikan permintaan maaf atas unggahan yang dibuat.
Namun, setelah itu muncul tawaran kerja sama untuk memulihkan nama baik perusahaan dengan nilai fee konsultan yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Pihak Clairmont mempertanyakan nilai tersebut dan menganggap situasi tersebut tidak lagi sekadar persoalan ulasan makanan.
Selain dugaan pemerasan, Susana juga menyoroti adanya serangan buzzer di media sosial setelah pihaknya mengunggah klarifikasi. Ia mengklaim dalam satu hari bisa muncul ratusan akun yang memberikan komentar negatif, dan sebagian besar akun tersebut disebut tidak memiliki aktivitas jelas.
Pihak Clairmont menilai periode dugaan penyerangan berlangsung cukup lama, dari pertengahan November hingga akhir Februari, dan berdampak pada reputasi serta aktivitas usaha mereka. Karena itu, perusahaan memilih menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian dan perlindungan.
Sebelumnya, Codeblu telah membantah tudingan pemerasan dan menyebut penawaran tersebut sebagai kerja sama profesional dengan skema serta tarif tertentu sesuai rate card miliknya. (Tin)















