Jakarta, Porosjambimedia.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 30 kilogram dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa nilai barang bukti narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Empat orang tersangka telah diamankan bersama barang bukti sabu sekitar 30 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp 54 miliar,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah mobil Toyota Yaris yang mencurigakan karena terparkir lama di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang–Jambi, wilayah Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pemantauan, petugas mencurigai adanya metode distribusi narkotika dengan sistem “tempel”.
Pada Rabu dini hari (4/2/2026) sekitar pukul 01.45 WIB, petugas mendapati mobil Toyota Yaris tersebut bergerak meninggalkan lokasi parkir dengan pengawalan sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam. Kedua kendaraan kemudian melaju menuju arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera.
Saat dilakukan upaya penyetopan di kawasan SPBU Rejodadi, Kecamatan Sembawa, pengemudi mobil Yaris berusaha melarikan diri hingga membahayakan petugas. Polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan.
Aksi kejar-kejaran berakhir setelah mobil Yaris terperosok ke saluran air. Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan tiga karung berisi puluhan paket sabu.
“Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 30 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 30 kilogram,” jelas Eko.
Pengemudi mobil Yaris diketahui berinisial Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol. Sementara itu, petugas juga mengamankan tiga orang lain yang berada di dalam mobil Calya, masing-masing berinisial Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Jakabaring, Palembang. Para tersangka disebut menerima instruksi dari pihak lain yang kini masih dalam pengembangan penyidikan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dla)















