Depok, Porosjambimedia.com – Aparat Polsek Bojongsari berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Depok, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan butir obat daftar G jenis tramadol.
Pelaku diketahui berinisial MA. Ia ditangkap pada Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Satpam Perumahan Arco, Kecamatan Bojongsari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan praktik penjualan obat keras ilegal.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati pelaku tengah melakukan transaksi penjualan obat keras daftar G,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 39 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp524 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA diketahui menjual tramadol tanpa izin resmi dan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Bojongsari. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras ilegal serta aktif melapor apabila menemukan aktivitas serupa demi menjaga keamanan lingkungan. (Dla)















