Edarkan Tramadol Ilegal, Pria di Bojongsari Depok Diciduk Polisi

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Porosjambimedia.com  – Aparat Polsek Bojongsari berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Depok, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan butir obat daftar G jenis tramadol.

Pelaku diketahui berinisial MA. Ia ditangkap pada Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Satpam Perumahan Arco, Kecamatan Bojongsari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan praktik penjualan obat keras ilegal.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga :  Kankemenag Kerinci Matangkan Pengisian Monev Keterbukaan Informasi Publik

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati pelaku tengah melakukan transaksi penjualan obat keras daftar G,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 39 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp524 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA diketahui menjual tramadol tanpa izin resmi dan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Bojongsari. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Berujung Damai, Polsek Air hangat  mediasi Kasus Pencurian Laptop disemurup.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras ilegal serta aktif melapor apabila menemukan aktivitas serupa demi menjaga keamanan lingkungan. (Dla)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB