Bekasi, Porosjambimedia.com– Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal dalam sebuah operasi khusus yang digelar di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Operasi penindakan dilakukan pada dini hari di kawasan Kampung Kavling, salah satu lokasi yang selama ini terindikasi menjadi titik rawan peredaran obat keras. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya.
“Dalam operasi ini, kami mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung dalam peredaran obat keras ilegal,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita puluhan barang bukti, termasuk obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan. Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas para pelaku maupun jumlah uang yang diamankan.
Keempat terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Sumarni menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah Bekasi.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat keras di Bekasi. Kami akan terus melakukan pembersihan di wilayah lain,” tegasnya.
Polres Metro Bekasi juga memastikan operasi serupa akancc terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Dla)















