Peredaran Tramadol Ilegal Terungkap, Dua Pria di Tangerang Diciduk Polisi

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Aparat kepolisian membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dua pria berinisial AS (30) dan FS (23) diamankan karena diduga terlibat transaksi obat keras jenis tramadol tanpa izin edar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras di kawasan Kecamatan Priuk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku pada Selasa malam (20/1/2026) di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Priuk. Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir tramadol yang diduga diedarkan secara ilegal.

Baca Juga :  3 Cara Mengolah Hati Sapi agar Tidak Amis, Empuk, dan Tidak Mudah Hancur

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi mengamankan total 203 butir tramadol. Sebanyak 200 butir ditemukan pada AS, sementara tiga butir lainnya diamankan dari FS. Selain itu, dua unit telepon genggam turut disita karena diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi jual beli obat terlarang tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan tindak pidana serius yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Aksi Copet Terekam CCTV di Blok M, Polisi Buru Pelaku Bertopi Hitam

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Dla)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB