Pekerja Kepercayaan Bobol Rumah Mantan Personel Ada Band, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan, Porosjambimedia.com– Kasus pencurian dengan pelaku orang kepercayaan kembali mencuat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang pria bernama Ibrahim Nasution (36) dituntut hukuman dua tahun penjara setelah terbukti mencuri sejumlah barang berharga milik majikannya, Abdu Elif Ritonga alias Eel, yang diketahui merupakan mantan personel grup musik Ada Band.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan tetap menahan yang bersangkutan.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyatakan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. Sidang pembacaan tuntutan digelar pada 19 Januari 2026, sementara agenda putusan masih menunggu penjadwalan.

Manfaatkan Kepercayaan Korban

Perbuatan pidana tersebut terjadi di dua lokasi milik korban, yakni area kolam renang di Jalan Sutan Soripada Mulia serta rumah pribadi korban di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Baca Juga :  New Honda Genio Tampil Lebih Stylish dan Retro, Warna Baru Bikin Anak Muda Makin Percaya Diri

Dalam dakwaan terungkap, perkenalan antara terdakwa dan korban bermula pada April 2025. Saat itu, Ibrahim mendatangi kolam milik korban dan mengaku tidak memiliki tempat tinggal. Ia juga menceritakan kondisi hidupnya kepada korban yang kemudian merasa iba dan mengizinkannya tinggal sekaligus bekerja menjaga kolam tersebut.

Namun kepercayaan itu justru disalahgunakan. Jaksa menyebut terdakwa secara bertahap mengambil berbagai barang milik korban, baik yang berada di sekitar kolam maupun di rumah pribadi korban. Barang-barang tersebut kemudian dijual, dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Sejumlah barang yang digelapkan antara lain velg mobil, besi bangunan, speaker, mesin bor, hingga aluminium kaca. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan kunci cadangan rumah korban yang berada dalam penguasaannya.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 111 juta.

Terungkap dari Laporan Pekerja Lain

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna sebelumnya menjelaskan, salah satu aksi pencurian terungkap pada Agustus 2025. Saat itu, pekerja lain tidak dapat memasuki area kolam karena pintu terkunci dan kunci berada di tangan terdakwa.

Baca Juga :  Kenduri Sko Sulak Mukai Digelar Khidmat, Wali Kota Sungai Penuh Tunjukkan Dukungan Budaya

Keesokan harinya, setelah masuk menggunakan kunci cadangan, pekerja tersebut mendapati sejumlah bahan bangunan dan perkakas telah hilang. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada korban dan berujung pada laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan pada 11 September 2025.

Polisi akhirnya menangkap Ibrahim setelah melakukan penyelidikan. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan berdalih melakukan pencurian karena merasa kecewa lantaran upahnya sebagai penjaga kolam tidak pernah dibayarkan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga membenarkan bahwa korban dalam perkara ini merupakan mantan personel grup musik Ada Band. (Dla)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB