Jakarta, Porosjambimedi.com – Insiden kekerasan di jalan raya terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Seorang pengendara sepeda motor berinisial JA (33) ditangkap dan ditahan polisi setelah menusuk pengendara lain berinisial MAM (20). Peristiwa tersebut dipicu teguran korban terhadap pelaku yang merokok saat berkendara.
Aksi penusukan itu sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat melarikan diri usai menyerang korban menggunakan benda tajam.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/1). Saat itu, korban MAM tengah mengendarai sepeda motor sepulang dari tempat kerjanya. Di jalan, ia berada di belakang pelaku JA yang mengendarai motor sambil merokok.
Abu rokok dari pelaku mengenai tubuh korban. Merasa terganggu, korban menegur pelaku agar lebih berhati-hati. Teguran tersebut justru memicu emosi pelaku.
Pelaku kemudian marah dan melontarkan ancaman kepada korban. Merasa terancam, korban berusaha menjauh dan hendak menyalip. Namun, kondisi lalu lintas yang padat membuat korban tidak bisa menghindar.
Di tengah kemacetan, pelaku berhenti dan membuka jok sepeda motornya. Dari dalam jok, pelaku mengeluarkan sebuah obeng dan langsung menusukkannya ke arah punggung korban.
Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi segera menghampiri dan berusaha melerai. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban.
Pelaku Menyerahkan Diri dan Ditahan
Setelah kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman video. Tiga hari kemudian, pada Kamis (22/1), pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status JA dari saksi menjadi tersangka. Pelaku langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, JA dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun karena mengakibatkan korban mengalami luka berat. (Dla)















