Jakarta, Porosjambimedia.com – Aparat kepolisian membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dua pria berinisial AS (30) dan FS (23) diamankan karena diduga terlibat transaksi obat keras jenis tramadol tanpa izin edar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras di kawasan Kecamatan Priuk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku pada Selasa malam (20/1/2026) di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Priuk. Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir tramadol yang diduga diedarkan secara ilegal.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi mengamankan total 203 butir tramadol. Sebanyak 200 butir ditemukan pada AS, sementara tiga butir lainnya diamankan dari FS. Selain itu, dua unit telepon genggam turut disita karena diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi jual beli obat terlarang tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan tindak pidana serius yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Dla)














