Jakarta, Porosjambimedia.com – Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang pekerja perempuan berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, kini tengah ditangani aparat kepolisian. Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga melibatkan lebih dari satu pelaku dalam satu rumah tangga.
Berdasarkan keterangan pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, peristiwa tersebut diduga terjadi pada awal Januari 2026 di kediaman majikan korban di wilayah Barombong, Makassar. Korban diketahui telah bekerja di tempat usaha milik pasangan suami istri tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Menurut pendamping korban, terdapat dugaan bahwa tindakan kekerasan itu direkam dan kemudian digunakan sebagai alat ancaman. Rekaman tersebut disebut dimaksudkan untuk menekan korban agar tetap bekerja tanpa menerima gaji dalam jangka waktu panjang.
Pendamping korban juga mengungkapkan bahwa korban sempat mendapatkan tekanan verbal terkait kewajiban bekerja tanpa bayaran. Selain itu, terdapat indikasi praktik kerja tidak layak, termasuk jam kerja yang panjang dengan upah harian yang sangat minim.
Pihak pendamping mendorong kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain. Hal ini didasarkan pada pengakuan korban yang menyebut tingginya tingkat keluar-masuk pekerja di tempat usaha tersebut, yang menandakan kondisi kerja tidak sehat.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polrestabes Makassar. Aparat diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual sekaligus praktik eksploitasi tenaga kerja, serta memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan pemulihanyang layak. (Dla)















