JAKARTA, Porosjambimedia.com — Pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 tengah memasuki tahap akhir. Sejumlah serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menuntut kenaikan upah sebesar 8,5–10,5 persen di seluruh Indonesia.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, bila pemerintah tidak mengabulkan tuntutan tersebut, maka buruh akan turun ke jalan dalam aksi nasional serentak pada 30 Okt
“Aksi akan dipusatkan di Istana Negara dan Gedung DPR RI, serta digelar serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Dalam aksi yang bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah) ini, buruh membawa tiga tuntutan utama, yaitu:
1. Menghapus sistem kerja outsourcing,
2. Menolak kebijakan upah murah,
3. Menuntut disahkannya Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi buruh yang terpisah dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Ribuan buruh dari berbagai kawasan industri di Jakarta, Bekasi, Karawang, Tangerang, Purwakarta, hingga Surabaya dan Medan akan ikut serta dalam aksi tersebut.
Selain itu, aksi juga digelar di kota-kota besar lain seperti Bandung, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Samarinda, Ambon, hingga Jayapura. Gerakan ini direncanakan berlangsung secara tertib, damai, dan konstitusional hingga Desember 2025.
Said Iqbal juga mengumumkan rencana mogok nasional apabila pemerintah tidak memenuhi tuntutan buruh terkait UMP 2026.
“Sekitar lima juta buruh dari lima ribu pabrik di 38 provinsi siap k produksi selama satu hingga tiga hari,” tegasnya
Ia memastikan, mogok nasional akan dilakukan dengan damai tanpa tindakan anarkis. Dasar hukum yang digunakan mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Menurut KSPI, tuntutan kenaikan upah sebesar 10,5 persen didasarkan pada perbedaan pertumbuhan ekonomi antarprovinsi, di mana beberapa daerah memiliki pertumbuhan lebih tinggi dari rata-rata nasional.k
“Contohnya Maluku Utara, pertumbuhan ekonominya bisa mencapai enam kali lipat dari nasional. Karena itu kenaikan 10,5 persen sangat realistis,” kata Said Iqbal.
Jika skenario kenaikan UMP 2026 sebesar 10,5 persen diterapkan, berikut simulasi nilai upah minimum tertinggi dan terendah di Indonesia:Provinsi UMP 2026 (Simulasi 10,5%)
- DKI Jakarta Rp 5.963.420
- Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan Rp 4.735.862
- Bangka Belitung Rp 4.283.643
- Sulawesi Utara Rp 4.171.845
- Aceh Rp 4.072.605
- Sumatera Selatan Rp 4.068.135
- Sulawesi Selatan Rp 4.041.567
- Kepulauan Riau Rp 4.004.137
- Kalimantan Timur Rp 3.955.141
- Jambi Rp 3.574.159
- Bali Rp 3.311.199
- Banten Rp 3.210.156
- Lampung Rp 3.196.841
- Jawa Barat Rp 2.421.311
- Jawa Tengah Rp 2.397.130
Dengan simulasi tersebut, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi hampir Rp 6 juta, sementara Jawa Tengah menjadi yang terendah dengan kisaran Rp 2,39 juta.
Pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional (DPN) masih melakukan pembahasan final terkait formula penetapan UMP 2026. Batas waktu penetapan dijadwalkan hingga akhir November 2025, sebelum UMP baru mulai berlaku pada 1 Januari 20
Tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, dengan alasan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi nasional.
Sumber Berita : CNBC INDONESIA















