Jakarta, Porosjambimedia.com – Rencana aksi besar dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang sedianya digelar di kawasan Istana Merdeka dan DPR RI pada Senin (24/11/2025) resmi dibatalkan.
Penundaan demonstrasi itu terjadi setelah pemerintah memutuskan menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang awalnya dijadwalkan pada 21 November 2025.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa penundaan aksi dilakukan karena tuntutan buruh agar pengumuman UMP tidak dilakukan pada 21 November telah dipenuhi oleh pemerintah.
“Agenda aksi puluhan ribu buruh pada 24 November 2025 kami tunda, karena tuntutan utama kami—yaitu meminta pemerintah tidak mengumumkan UMP lebih dulu—sudah dipenuhi. Maka aksi tersebut otomatis kami batalkan,” ujar Said Iqbal.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan digelar apabila pengumuman UMP 2026 yang akan disampaikan pemerintah tidak sesuai ekspektasi kaum pekerja. Selain demonstrasi, buruh juga menyiapkan rencana mogok nasional apabila dianggap diperlukan.
Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan tiga opsi kenaikan UMP 2026, yaitu:
1. Kenaikan 8,5%–10,5%
Berdasarkan inflasi 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,2% dengan indeks tertentu 1,0 — menghasilkan kenaikan 8,46% yang dibulatkan menjadi 8,5%. Sementara kenaikan maksimal 10,5% mengacu pada daerah dengan pertumbuhan ekonomi sangat tinggi, seperti Maluku Utara.
2. Kenaikan 7,77%
Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), dengan inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% selama periode Oktober 2024–September 2025 menggunakan indeks tertentu 1,0
3. Kenaikan 6,5%
Angka ini disamakan dengan kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo, dengan pertimbangan kondisi makro ekonomi tahun ini yang relatif stabil dan mirip dengan tahun sebelumnya.
Said Iqbal menambahkan bahwa buruh akan menggelar aksi besar-besaran jika pemerintah menetapkan indeks tertentu di kisaran 0,2–0,7 yang dinilai terlalu rendah dan tidak berpihak kepada pekerja.
“Jika itu yang dipilih, kami pastikan akan ada gelombang aksi nasional serta mogok nasional yang diperkirakan berlangsung pada minggu kedua hingga minggu keempat Desember 2025 dan melibatkan lebih dari lima juta buruh di ribuan perusahaan,” tegasnya.
Seluruh aksi buruh nantinya disebut akan digelar secara konstitusional dan damai, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. (Hst)
Sumber Berita : detik.Com















