Pemerintah Tetapkan Rumus Kenaikan Upah 2026, Begini Perkiraan UMP di 38 Provinsi

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Porosjambimedia.com – Pemerintah pusat resmi menetapkan formula baru penghitungan upah minimum tahun 2026 yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Peraturan tersebut menjadi landasan nasional dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral di seluruh 38 provinsi di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan formula kenaikan upah dilakukan melalui pertimbangan matang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pelaku usaha.

“Presiden telah mempertimbangkan aspirasi buruh dan dunia usaha. Formula yang ditetapkan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,” ujar Yassierli.

Baca Juga :  Kasus Pedagang Es Jadul Viral Diselesaikan Damai, TNI-Polri Datangi Rumah dan Salurkan Bantuan

Indeks alfa sendiri merupakan indikator yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Dengan adanya indeks ini, besaran kenaikan upah minimum tidak diberlakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.

Yassierli menambahkan, penentuan angka final kenaikan upah minimum akan menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan tersebut bertugas menghitung besaran kenaikan UMP berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah nantinya akan disampaikan kepada gubernur sebagai bahan rekomendasi,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Tegaskan Efisiensi Anggaran: Belanja Kementerian Tak Tepat Sasaran Siap Dievaluasi dan Dipangkas

Dengan diterbitkannya PP Pengupahan ini, pemerintah berharap kebijakan upah minimum tahun 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB