JAMBI, Porosjambimedia.com – Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Jambi
Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa penetapan upah minimum tersebut telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi dan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak para pekerja.
“Upah minimum ini harus dilaksanakan oleh seluruh perusahaan. Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian masa depan yang lebih baik bagi para pekerja di Jambi,” ujar Al Haris, Rabu (24/12/2025).
Untuk tingkat provinsi, UMP Jambi 2026 ditetapkan naik sebesar 7,3 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jambi 2026 menjadi sekitar Rp3,4 juta per bulan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan serta pertambangan minyak dan gas. UMSP sektor tersebut mengalami kenaikan 8,3 persen dan ditetapkan menjadi sekitar Rp3,5 juta.
Sementara itu, sejumlah kabupaten dan kota di Jambi turut menetapkan UMK dengan besaran yang bervariasi. Kota Jambi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Jambi tahun 2026.
Berikut rincian UMK Jambi 2026:
• Kota Jambi: naik 7,2 persen menjadi sekitar Rp3,8 juta
• Kabupaten Muaro Jambi: naik 8 persen menjadi sekitar Rp3,6 juta
• Kabupaten Tanjung Jabung Barat: naik 6,6 persen menjadi sekitar Rp3,5 juta
• Kabupaten Tanjung Jabung Timur: naik 7,7 persen menjadi sekitar Rp3,4 juta
• Kabupaten Sarolangun: naik 6,3 persen menjadi sekitar Rp3,5 juta
Gubernur Al Haris menjelaskan, terdapat enam daerah di Provinsi Jambi yang tidak mengusulkan UMK karena belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Daerah tersebut secara otomatis mengikuti besaran UMP Provinsi Jambi.
Enam wilayah tersebut yakni Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.
“Daerah yang tidak mengusulkan UMK berarti tetap menggunakan UMP Provinsi Jambi sebagai acuan upah minimum tahun 2026,” jelasnya.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Jambi berharap hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja tetap harmonis serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Hst)















