JAKARTA, Porosjambimedia.com – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026, ratusan buruh dari berbagai organisasi turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Aksi berlangsung di sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan. Massa aksi tampak datang secara bertahap dengan membawa bendera, spanduk, serta banner dari berbagai elemen, di antaranya Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI).
Satu unit mobil komando diparkir di depan Balai Kota sebagai pusat orasi. Meski jumlah massa cukup banyak dan menyebabkan penyempitan ruas jalan, arus lalu lintas di kawasan tersebut masih dapat dilalui kendaraan bermotor dengan pengaturan petugas.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional, Andre Nasrullah, mengatakan aksi ini dilakukan untuk mengawal keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait besaran UMP 2026. Ia menyebut Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Pramono Anung.
Menurut Andre, dalam rekomendasi tersebut terdapat tiga usulan nilai UMP yang berasal dari unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.
“Usulan dari Disnaker menggunakan angka kenaikan 0,75. Namun kami dari buruh berharap kenaikannya minimal 0,9 agar mendekati kebutuhan hidup layak,” ujar Andre di sela aksi.
Ia menjelaskan, perwakilan organisasi pengusaha mengusulkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.675.585. Nilai tersebut dihitung berdasarkan formula Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dengan menggunakan variabel alpha 0,55 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
Sementara itu, unsur serikat buruh mengajukan angka UMP sebesar Rp 5.898.511. Usulan ini merujuk pada hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun dari unsur pemerintah, besaran UMP yang diusulkan mencapai Rp 5.729.876. Angka ini dihitung dengan formula yang sama, namun menggunakan nilai alpha sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi daerah.
Andre menegaskan, hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut menjadi bahan pertimbangan utama bagi Gubernur DKI Jakarta dalam menetapkan UMP 2026.
“Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, Gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat tanggal 24 Desember. Karena itu, kami hadir untuk memastikan keputusan yang diambil berpihak pada kesejahteraan buruh,” pungkasnya.















