Dialog Dibuka Pemprov Jakarta, Buruh Tetap Turun ke Jalan Tuntut Revisi UMP

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Rencana Pemerintah Provinsi Jakarta membuka ruang dialog terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 belum menghentikan gelombang protes dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan aksi demonstrasi tetap akan berlangsung meski ajakan duduk bersama telah disampaikan.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan pihaknya terbuka untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik terkait besaran UMP Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Namun, ia menegaskan bahwa langkah dialog tidak menggugurkan agenda aksi unjuk rasa yang telah direncanakan.

Aksi demonstrasi dijadwalkan. berlangsung selama dua hari, yakni 29 dan 30 Desember 2025, dengan lokasi utama di sekitar kompleks Istana Kepresidenan dan Gedung DPR RI. Pada hari pertama, massa aksi diperkirakan berjumlah sekitar seribu orang, sementara puncak demonstrasi pada hari kedua diproyeksikan melibatkan ribuan buruh dengan konvoi kendaraan roda dua.

Baca Juga :  Bupati Monadi Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Subianto di Desa Sungai Gelampeh

Menurut Said Iqbal, aksi tersebut merupakan bentuk tekanan politik agar pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi kembali kebijakan pengupahan yang dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di ibu kota.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa penetapan UMP telah melalui mekanisme resmi dan pembahasan panjang di Dewan Pengupahan Daerah. Ia menyebut proses tersebut melibatkan unsur pemerintah, perwakilan buruh, dan kalangan pengusaha sebagai bagian dari sistem tripartit.

Baca Juga :  Perpustakaan Tutung Pelita SMAN 4 Kerinci Jadi Penggerak Literasi dan Numerasi Siswa

Rano juga menyampaikan bahwa keputusan UMP yang dituangkan dalam peraturan gubernur bukan diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan dalam forum resmi. Meski demikian, Pemprov Jakarta tetap membuka ruang komunikasi dengan serikat pekerja untuk menjaga stabilitas hubungan industrial. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB