KOTA JAMBI, Porosjambimedia.com– Lima perempuan harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor Telanaipura setelah diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang mahasiswi berusia 20 tahun berinisial DM, warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru.
Para pelaku yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial DA alias Dita (24), seorang perawat; TS (24), warga Pematang Sulur; DU alias Dinda (19), mahasiswi asal Kabupaten Tebo; DD alias Dilvi (19), warga Pematang Sulur; serta DL (20), warga Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Dedi Haryadi, membenarkan bahwa perkara tersebut kini dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Telanaipura.
“Penanganannya sudah ditangani pihak Polsek Telanaipura,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Kejadian bermula pada 6 Oktober 2025 ketika korban menerima ajakan DA alias Dita untuk nongkrong. Setelah memarkirkan motornya di kos kerabatnya, DM dijemput oleh DL dan dibawa ke rumah TS. Dari lokasi tersebut, korban kemudian digiring ke kontrakan DD yang berada di Jalan Yulius Usman, Kelurahan Buluran Kenali.
Setibanya di kontrakan, korban dipaksa menandatangani selembar kertas kosong yang telah ditempel materai oleh seseorang berinisial SH. Ketika menolak, situasi berubah menjadi kekerasan. DA alias Dita menampar korban berkali-kali sambil menuduhnya menyebarkan fitnah.
Tidak berhenti di situ, rambut korban dijambak lalu kepalanya dibenturkan ke dinding. Tersangka DD alias Dilvi juga ikut mendorong korban hingga terjatuh.
DM akhirnya dijemput temannya dan langsung melapor ke Polsek Telanaipura.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik dengan serangkaian pemeriksaan. Penyidik kemudian memanggil lima terlapor, dan setelah pemeriksaan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















