Medan, Porosjambimedia.com – Seorang pemilik toko ponsel di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, justru harus berurusan dengan hukum setelah bertindak di luar batas saat menangani kasus pencurian di tempat usahanya. Korban bernama Parsadaan Putra Sembiring kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pelaku pencurian, bersama tiga orang lainnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa Parsadaan melakukan aksinya dengan cara menyamar sebagai anggota kepolisian. Saat hendak menangkap pelaku pencurian di sebuah hotel, ia mengenakan jaket ojek online dan membawa sejumlah berkas yang menyerupai dokumen penyidikan.
“Yang bersangkutan masuk ke hotel dengan berpura-pura sebagai petugas Polsek Pancur Batu agar mendapatkan akses masuk,” ujar Calvijn dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026).
Penyamaran tersebut dilakukan agar pihak hotel mengizinkan Parsadaan dan kelompoknya menemui dua pelaku utama pencurian, yakni Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan. Setelah berhasil menemui korban, tindakan kekerasan pun terjadi.
Polisi saat ini telah menahan Parsadaan sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan. Sementara itu, tiga orang lain yang terlibat, yakni Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Di sisi lain, kasus pencurian di toko ponsel tersebut juga telah diproses secara hukum. Total terdapat lima tersangka dalam perkara pencurian. Dua pelaku utama, Gleen dan Rizki, telah divonis masing-masing 2,5 tahun penjara. Gleen juga dijerat perkara tambahan karena membawa senjata tajam saat kejadian.
Dua tersangka lain, Donly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bacin, berperan sebagai penadah barang hasil curian. Donly telah divonis 1 tahun penjara, sementara Andre masih menjalani proses hukum di kejaksaan.
Selain itu, Samuel Marbun turut ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui dan menyimpan hasil pencurian di tempat kosnya. Meski tidak ditahan karena tergolong tindak pidana ringan, berkas perkaranya tetap dilimpahkan ke kejaksaan. (Dla)















