JAKARTA,Porosjambimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan pola yang memungkinkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP), bertahan di posisinya selama kurang lebih 12 tahun.
Penyidik mendalami apakah terdapat aliran suap yang turut menopang keberlanjutan jabatan tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pendalaman dilakukan setelah Agus Pramono resmi menjadi satu dari empat tersangka dalam perkara suap pengurusan jabatan, pengaturan proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
“Sejauh ini yang kami temukan adalah AGP diduga menerima pemberian dari sejumlah kepala dinas. Pertanyaan berikutnya, apakah ada aliran yang diteruskan ke bupati untuk mempertahankan jabatannya? Itu yang masih kami gali,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu,( 9/11/2025).
Asep menegaskan bahwa status Agus Pramono saat ini adalah tersangka penerima suap, bukan pemberi. Kasus yang sama juga menyeret nama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), yang menjabat dua periode, yakni 2021–2025 dan 2025–2030.
Menurut Asep, dari hasil penyelidikan awal, AGP diduga turut berperan sebagai perantara dalam proses pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. “Alurnya, yang mengurus jabatan itu melalui Sekda terlebih dahulu sebelum sampai ke bupati,” jelasnya.
Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:
1. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG)
2. Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma (YUM)
3. Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP)
4. Sucipto (SC), pihak swasta sekaligus rekanan RSUD
Dalam dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono disebut sebagai penerima, sementara Yunus Mahatma menjadi pemberi. Sementara itu, untuk suap proyek RSUD, Sugiri dan Yunus diduga sebagai penerima, dengan Sucipto berperan sebagai pihak yang memberikan uang. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















