JAKARTA, Porosjambimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam keterangan resminya, KPK mengungkap bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar Rp7 miliar dari proyek peningkatan jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung beberapa waktu lalu di Pekanbaru.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut permintaan fee tersebut berasal dari tambahan anggaran proyek tahun 2025 senilai Rp106 miliar.
“Fee sebesar lima persen atau sekitar Rp7 miliar itu diminta oleh pihak Gubernur melalui Kepala Dinas PUPR, Muhammad Arief Setiawan,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Menurut Tanak, praktik dugaan pemerasan ini bermula pada Mei 2025, saat Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, mengadakan pertemuan dengan enam kepala UPT di salah satu kafe di Pekanbaru.
Dalam pertemuan itu, para kepala UPT diminta menyiapkan sejumlah dana “kontribusi” untuk Gubernur sebagai bentuk imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025.
Awalnya, mereka menyepakati pemberian fee di bawah 5 persen. Namun, Arief Setiawan — yang disebut mewakili Gubernur — menolak dan menuntut kenaikan menjadi 5 persen, atau setara Rp7 miliar.
“Bagi pejabat yang menolak, ada ancaman mutasi atau pencopotan dari jabatan,” tambah Tanak.
Istilah “jatah preman” pun mulai digunakan oleh para pejabat Dinas PUPR untuk menyebut permintaan tersebut. Uang hasil pungutan itu dikumpulkan secara bertahap dari masing-masing UPT, lalu dilaporkan kepada Kepala Dinas dengan kode sandi “7 batang”, yang berarti Rp7 miliar.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga uang tersebut telah dikumpulkan sebagian dan disiapkan untuk diserahkan kepada pihak Gubernur.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















