Jakarta, Porosjambimedia.com— Kasus narkoba yang kembali menyeret nama aktor Ammar Zoni membuka kembali perdebatan lama: apakah penjara adalah tempat yang tepat bagi pecandu narkoba?
Anggota Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Prof. Adrianus Meliala, menilai sistem pemidanaan terhadap pengguna narkoba masih menyimpan banyak persoalan. Ia menyebut, kasus seperti yang menimpa Ammar Zoni adalah bentuk “buah simalakama” bagi lembaga pemasyarakatan.
“Menampung warga binaan yang merupakan pengguna narkoba memang menjadi buah simalakama. Di satu sisi mereka harus dihukum, tapi di sisi lain kebutuhan mereka terhadap narkotika tidak hilang begitu saja,” ujar Adrianus kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurut Adrianus, menempatkan pecandu di penjara justru berisiko memperburuk keadaan. Ia mengungkap, penyelundupan dan peredaran narkotika di dalam lapas masih sering terjadi karena adanya permintaan dari para pengguna yang sudah kecanduan.
“Dalam kondisi seperti itu, praktik penyelundupan dari luar ke dalam lapas atau keterlibatan antar-napi sangat mungkin terjadi,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi pengguna berubah menjadi pengedar di dalam penjara.
“Ada peningkatan eskalasi, dari pengguna jadi pengedar, dari narkotika ke psikotropika. Kalau sudah seperti itu, batasnya makin kabur,” tambah Adrianus.
Karena itu, Adrianus mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan Ammar Zoni ke Lapas Nusa Kambangan, bersama lima narapidana lain yang dikategorikan sebagai “high risk.”
“Saya kira langkah itu baik. Bukan hanya WBP (warga binaan), petugas yang nakal pun perlu dibina di Nusa Kambangan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, membantah bahwa kasus Ammar Zoni berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ia menyebut temuan satu linting ganja di kamar tahanan Ammar merupakan hasil razia rutin petugas.
“Ini bukan kasus peredaran. Kami menemukan ganja saat razia kamar. Kebetulan Ammar ada di dalam ruangan itu bersama enam tahanan lainnya,” jelas Mashudi di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan, razia semacam itu dilakukan dua kali dalam sebulan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang beredar di dalam sel.
Menurut Mashudi, ganja tersebut kemungkinan besar diselundupkan oleh pengunjung saat jam besuk.
“Bisa jadi diselipkan oleh pengunjung, dan ada kelengahan dari petugas karena padatnya kunjungan,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Mashudi memastikan evaluasi besar-besaran dilakukan. Termasuk 140 pegawai rutan yang terindikasi lalai akan dikirim untuk pelatihan disiplin di Nusa Kambangan pada awal November.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa kementeriannya terus memantau pemenuhan hak-hak narapidana, termasuk bagi Ammar Zoni yang kini berada di Lapas Super Maksimum Security Nusa Kambangan.
“Kami tidak membeda-bedakan antara napi berisiko rendah dan tinggi. Semua tetap mendapat hak sesuai undang-undang,” ujar Pigai dalam konferensi pers, Selasa (21/10/2025).
Pigai juga menyebut, pemantauan langsung dilakukan setiap hari oleh staf Kementerian HAM di berbagai lembaga pemasyarakatan.
“Kami memastikan sistem pemasyarakatan berjalan dengan pendekatan kemanusiaan, meski terhadap napi kategori high risk,” tegasnya.
Sebelum dipindahkan ke Nusa Kambangan, Ammar Zoni sempat menulis surat tangan yang kemudian dibacakan oleh Ustaz Derry Sulaiman melalui akun Instagram-nya, Kamis (16/10/2025).
Dalam surat tersebut, Ammar menyatakan dirinya bukan pengedar dan berharap publik mau melihat kebenaran dari sisi lain.
“Saya bukan bandar, bukan pengedar. Saya hanya publik figur yang sedang menjalani masa pembinaan. Saya sadar sulit dipercaya, tapi saya yakin kebenaran akan terungkap,” tulis Ammar dalam suratnya.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang pernah melibatkan Ammar Zoni. Aktor berusia 32 tahun itu sebelumnya telah dua kali dipenjara atas kasus narkoba, dan kini kembali tersandung untuk ketiga kalinya.
Namun, di balik kasus tersebut, para pakar menilai peristiwa ini menjadi cermin kegagalan sistem rehabilitasi pecandu di Indonesia. Selama pecandu masih dianggap kriminal, kata Adrianus, kasus seperti Ammar Zoni akan terus berulang dengan pola yang sama. (Hst)
Sumber Berita : Republikanews.co.id















