Usai Divonis 7 Tahun, Ammar Zoni Kembali Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com – Artis Muhammad Ammar Akbar atau yang dikenal sebagai Ammar Zoni kembali menjalani masa pidana di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan setelah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menjelaskan bahwa pemindahan kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan ketentuan administrasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Humas Ditjen PAS, Rika Aprilianti, mengatakan sebelumnya Ammar Zoni bersama beberapa warga binaan lainnya dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta guna menjalani proses persidangan di Jakarta.

Menurutnya, pemindahan tersebut dilakukan atas permohonan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Pemindahan Ammar Zoni dan beberapa warga binaan lainnya ke Lapas Narkotika Jakarta dilakukan untuk keperluan mengikuti proses persidangan di Jakarta,” ujar Rika.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Hujan Petir di Dua Wilayah Jambi Hari Ini, Berikut Daftar Lengkap Prakiraan Cuaca

Ia menjelaskan bahwa dalam surat permohonan tersebut juga telah dicantumkan ketentuan bahwa setelah seluruh proses persidangan selesai, para narapidana akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan untuk melanjutkan masa hukuman.

Karena itu, Ditjen PAS menegaskan bahwa pemindahan kembali Ammar Zoni bukan merupakan perintah pengadilan, melainkan tindak lanjut dari mekanisme pemasyarakatan yang berlaku.

“Setelah seseorang berstatus narapidana, kewenangan penempatan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan keterlibatan penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Selain Ammar Zoni, terdapat empat warga binaan lain dalam perkara yang sama yang juga dipindahkan kembali ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan.

Baca Juga :  Kesalahan Fatal Pemberian Obat di Rumah Sakit Umum Mayjen H.A Thalib: Nyawa Pasien Dipertaruhkan"

Proses pemindahan dilakukan pada Jumat malam (8/5/2026) sekitar pukul 23.55 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan.

“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Ditjen PAS, serta personel TNI dan Polri,” kata Rika.

Sebelum dipindahkan, seluruh warga binaan juga menjalani pemeriksaan administrasi dan pengecekan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku. (Hst)

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB