Jakarta, Porosjambimedia.com – Aktor Ammar Zoni dipastikan tetap kembali menjalani masa penahanan di Lapas Nusakambangan setelah seluruh agenda persidangannya selesai. Meski sempat berharap tidak lagi ditempatkan di lapas dengan pengamanan ketat tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan belum ada kebijakan baru terkait pemindahan Ammar Zoni.
Kepastian ini disampaikan oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Ia menjelaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta sebelumnya bersifat sementara dan hanya untuk keperluan persidangan.
Menurut Rika, berdasarkan surat resmi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, narapidana yang dipindahkan sementara untuk mengikuti proses hukum di pengadilan wajib dikembalikan ke lapas asal setelah persidangan selesai. Hingga saat ini, ketentuan tersebut masih berlaku dan belum mengalami perubahan.
Ammar Zoni sebelumnya secara terbuka menyampaikan permohonannya agar tidak lagi dikembalikan ke Nusakambangan. Ia merasa penempatan tersebut tidak sebanding dengan perkara yang sedang dihadapinya. Mantan suami Irish Bella itu mengaku bukan pelaku kejahatan besar dan berharap bisa mendapatkan perlakuan yang lebih proporsional.
Dalam pernyataannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar menyebut kondisi penahanan yang dijalaninya cukup berat secara mental. Ia mengaku sangat merindukan keluarganya, terutama anak-anaknya, karena selama ini hanya bisa bertemu di sela-sela persidangan.
Ammar juga menyampaikan rasa lelahnya menghadapi proses hukum yang panjang. Ia berharap dapat lebih sering bertemu keluarga sebagai dukungan emosional di tengah situasi yang sedang ia jalani. Selain keluarga, Ammar turut menyinggung peran seorang dokter bernama Kamelia yang disebutnya banyak memberi dukungan selama masa sulit tersebut.
Meski demikian, pihak Ditjen Pemasyarakatan menegaskan bahwa kebijakan penempatan narapidana didasarkan pada pertimbangan keamanan dan prosedur yang berlaku. Status Ammar Zoni sebagai narapidana dengan risiko tertentu menjadi salah satu alasan mengapa ia tetap ditempatkan di Nusakambangan.
Dengan keputusan ini, Ammar Zoni kembali harus menjalani masa tahanannya di Lapas Nusakambangan sambil menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang tengah dihadapinya. (Tin)















