JAKARTA, Porosjambimedia.com – Keluarga mendiang Vidi Aldiano terus melanjutkan rangkaian kegiatan sosial sebagai bentuk mengenang kepergian sang artis. Salah satu agenda yang tengah dipersiapkan adalah kembali menggelar aksi tebar ikan di danau yang berada di sekitar makamnya.
Ayah Vidi, Harry Kiss, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada Minggu, 3 Mei 2026, bertepatan dengan momen 100 hari wafatnya putranya.
“Dalam waktu dekat kami akan kembali menebar ikan. Saat ini sedang mengumpulkan donasi dari berbagai pihak,” ujar Harry Kiss, Selasa (28/4/2026).
Sebelumnya, keluarga telah menggelar berbagai kegiatan sosial, mulai dari tebar ikan di sungai dan danau, santunan ke panti asuhan, peringatan ulang tahun almarhum, hingga tahlilan 40 hari.
Menariknya, danau yang menjadi lokasi kegiatan kini semakin dikenal masyarakat dan ramai dikunjungi. Hal tersebut terjadi sejak penebaran ikan sebelumnya yang mencapai sekitar lima kuintal.
“Sekarang danau itu jadi ramai sekali, banyak warga datang untuk memancing,” jelasnya.
Menurut Harry Kiss, kondisi tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi aktivitas maupun ekonomi kecil yang ikut tumbuh.
Untuk mendukung kegiatan berikutnya, keluarga membuka donasi dari berbagai kalangan, mulai dari penggemar hingga rekan-rekan dekat. Besaran donasi pun bervariasi, dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
Ia menyebut, pada kegiatan sebelumnya dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp25 juta. Namun, jumlah tersebut bisa meningkat tergantung partisipasi masyarakat.
Selain kegiatan sosial, keluarga juga membagikan sejumlah barang peninggalan Vidi Aldiano kepada pihak yang membutuhkan. Salah satunya adalah jas milik Vidi dari Wong Hang yang kini digunakan seorang ustaz dalam program ibadah 100 hari tahajud.
“Alhamdulillah, barang-barang Vidi bisa dimanfaatkan untuk hal-hal baik,” tutupnya.
Keluarga berharap kegiatan sosial ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan kepada almarhum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Hst)















