JAKARTA, Porosjambimedia.com – Aktor Ammar Zoni kembali menghadapi konsekuensi hukum setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dan dugaan keterlibatan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan.
Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut memicu reaksi dari sejumlah pihak, termasuk dokter Kamelia yang menyatakan kekecewaannya atas hasil persidangan.
Usai sidang, Kamelia mengaku kecewa dengan proses hukum yang dinilainya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menilai putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan dan upaya yang telah dilakukan selama proses hukum berlangsung.
“Kecewa karena selama ini sudah mengikuti proses, tapi hasilnya tidak seperti yang diharapkan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/4/2026).
Saat disinggung mengenai kinerja tim kuasa hukum, Kamelia memilih menyerahkan penjelasan kepada pihak pengacara yang mendampingi Ammar Zoni selama persidangan.
“Tanyakan langsung ke kuasa hukum, karena mereka yang menangani perkara ini,” tambahnya.
Selain itu, Kamelia juga menanggapi fakta persidangan yang sempat menyeret namanya. Ia menganggap hal tersebut sebagai bagian dari dinamika dalam proses hukum dan tidak terlalu mempermasalahkannya.
Meski demikian, vonis 7 tahun penjara terhadap Ammar Zoni tetap menjadi pukulan berat, mengingat kasus ini merupakan perkara hukum keempat yang menjerat sang aktor.
Kasus ini bermula dari penangkapan kembali Ammar Zoni dengan barang bukti narkotika yang diduga tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas peredaran di lingkungan rumah tahanan Salemba. Hal ini menjadi pertimbangan penting majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 9 tahun penjara, pihak keluarga dan orang terdekat masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kita lihat ke depan, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh,” ujar Kamelia.
Perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, seiring kemungkinan adanya langkah banding dari pihak terdakwa. (Hst)















